Dibentuknya Pokdarwis di setiap
kecamatan-kecamatan di Kota Batu merupakan suatu bentuk nyata dari penentuan
dari tindakan sosial yang dipilih. Tindakan-tindakan yang dipilih oleh individu
anggota Pokdarwis sesuai dengan tindakan ekonomi atau profit oriented. Menurut Weber tindakan ekonomi adalah orientasi yang sadar,
terutama pada pertimbangan ekonomi.
Dengan individu semakin berorientasi pada meterial dari apa yang dilakukan maka
akan merubah pola hubungan yang terjalin di dalam sebuah masyarakat.
Hal ini nampak pada masyarakat Desa Oro-oro
Ombo yang mulai luntur nilai hubungan solidaritas antar warga. Hubungan mereka
lebih diikat oleh ikatan dari kepentingan, yang ujungnya adalah pada keuntungan.
Hal ini nampak pada hubungan yang terjalin antara para pemilik vila dan para
tukang ojek ataupun pemilik vila dengan petani jeruk ataupun dengan para
peternak susu perah. Dengan adanya tindakan sosial yang semakin rasional akan
berimplikasi pada sebuah perubahan sosial. Perubahan sosial menurut Weber adalah perubahan sosial
yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang
dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Pergeseran nilai ini dikarenakan individu semakin
menggunakan rasionalitasnya dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan.
Masyarakat lebih mementingkan keuntungan dari pada hanya sekedar menjaga rasa
solidaritas. Karena dilatar belakangi dari profit
orientedmasyarakat membentuk kelompok-kelompok seperti terlihat adanya
kelompok Pokdarwis (kelompok sadar wisata).
Adanya
industri pariwisata baru di Kota Batu
tepatnya di Desa Oro-oro Ombo ternyata membawa banyak berbagai dampak salah
satunya terjadi pada pola pikir masyarakat yang semakn rasionalis. Segala yang
dilakukan ditentukan dari apa yang akan didapatkan. Dengan orientasi seperti
itu masyarakat Desa Oro-oro Ombo
membentuk kelompok sosial yang dinamai sebagai Kelompok Sadar Wisata atau biasa
disingkat sebagai Pokarwis. Kelompok ini merupakan kelompok sosial yang
dibentuk sebagai wujud dari rasionalitas dari tindakan sosial masyarakat guna
maningkat. Kelompok ini merupakan kelompok formal yang sudah memiliki SK dari
pemerintah Kota Batu. Pokdarwis dibentuk dengan tujuan sebagai pengggali
potensi yang ada di Kota Batu itu sendiri serta untuk mempromosikan Kota Batu
sebagai Kota Wisata. Secara tidak langsung tujuan dari pembentukan dari
kelompok sosial ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari anggota. Hal ini
kembali lagi kepada rasionalitas pada tindakan sosial yang oleh Weber menyebut
sebagai tindakan ekonomi yang mana dari setiap didorong oleh motif ekonomi.
"Pokdarwis Sebagai Bentuk Kelembagaan
Ekonomi Baru"
Munculnya sarana dan prasarana pariwisata
di tengah masyarakat Desa Oro-Ombo baik secara langsung maupun tidak akan
berdampak pula pada masyarakat sekitar. Dampak itu sendiri bisa meliputi
perubahan dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya mereka. Perubahan dan
pembentukan struktur ekonomi kelembagaan yang baru juga terjadi pada masyarakat
Desa Oro-Oro Ombo. Dibentuknya Pokdarwis sesuai dengan Surat Keputusan Walikota
Nomor : 180/175/KEP/422.012/2009 tentang penetapan kelompok pemberdayaan
masyarakat melalui mitra pariwisata sebagai suatu perkumpulan yang didasari
oleh kesamaan mereka, dalam hal mata pencaharian dan perekonomian sebagai
masyarakat industri pariwisata. Dibentuknya suatu kelembagaan ekonomi baru yang
bernama Pokdarwis (kelompok sadar wisata) itu juga tidak terlepas antusias dan
peran masyarakat setempat untuk menyepakati adanya lembaga baru ditengah-tengah
mereka. Tujuan dari dibentuknya Pokdarwis ini diharapkan dapat menjadi sebagai wadah pemberdayaan potensi ekonomi
masyarakat sekitar dalam mengatur segala bentuk kegiatan perekonomian mereka di
industri pariwisata. Hal ini sejalan pula dengan apa yang diungkapkan oleh
North mengenai
ekonomi kelembagaan yang menyatakan bahwa manusia menciptakan dan menggunakan
lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi dalam
masyarakat. Ekonomi kelembagaan mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan
bersama (collective action) dan kerjasama antar manusia (human
cooperation) untuk mengatasi konflik ekonomi sosial yang ada.
Hal mengenai dibentuknya Pokdarwis itu
diungkapkan oleh Lukito Bowo 40 tahun sebagai Ketua Pokdarwis bahwa;
Terbentuknya
Pokdarwis berdasar pada Surat Keputusan Walikota Batu yang bertujuan untuk
mewujudkan Batu ini sebagai Kota Wisata seperti yang dicanangkan oleh Bapak
Walikota. sebagai ujung tombak sosialisasi. Warga juga antusias kok, anda bisa
tanya. Dengan program ini akhirnya mampu menjalin hubungan yang saling memberi
manfaat dari segi ekonomi antara dari kelompok petani jeruk, tukang ojek dan
pemilik home stay dan peternak sapi dan ada aturanya. Buat meningkatkan
kesadaran warga guna mendukung program
daerah untuk menggali dan memanfaatkan potensi wisata yang terdapat di
daerahnya yang tujuan akhirnya tentu untuk warganya juga. Lebih jauh program
ini kan dijalankan oleh seluruh desa, untuk membantu pembangunan potensi
wilayah desa diseluruh wilayah Kota Wisata Batu.
Dari pernyataan diatas munculnya
lembaga baru sebagai telah memberi tatanan baru bagi masyarakat dimana dulunya
dalam hal hubungan perekonomian mereka hanya berdasarkan pada aturan informal
yang dipatuhi oleh setiap individunya dari segi budaya, nilai norma kini telah
disertai dengan peraturan yang ada menjadi sektor yang lebih formal dan
tertulis. Diresmikanya Pokdarwis sebagai suatu wadah tentang
peraturan.Pembentukan Pokdarwis juga merupakan langkah nyata dari program
pemerintah guna meningkatkan potensi wisata di setiap daerah. Hal tersebut juga
ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Batu, melalui surat keputusan yang
menginstruksikan seluruh perangkat birokrasi seperti dinas pariwisata sampai
dengan perangkat desa untuk ikut mensukseskan program yang bertujuan untuk
membentuk Kota Batu sebagai Kota Wisata. Pengembangan segala aspek pariwisata
yang ada di Kota Batu ini karena ditimbang Kota Batu memiliki potensi yang
lebih. Dengan pesona alam yang indah ditambah dengan suhu yang dingin membuat
Kota ini memiliki potensi dalam bidang kepariwisataan. Dengan kondisi yang ada
maka pemerintah Kota Batu menggandeng para investor dalam membangun tempat
pariwisata sebagai wujud nyata dari program pemerintah dalam meningkatkat
kesejahteraan masyarakat. Dengan dikeluarkannya surat keputusan pemerintah
daerah tentang pembentukan pengurus kelompok pengelola Oro-oro Ombo market fair. Pemerintah dengan ini berusaha untuk
menyadarkan akan masyarakat akan sadar wisata sebagai bentuk dukungan
masyarakat terhadap program pemerintah. Dengan hal itu maka dari instansi
pemerintah membentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh kecamatan
se-Kota Batu
Diharapkan juga dengan adanya
perubahan pada struktur baru pastinya
juga akan ada suatu perubahan-perubahan pada fungsi dari elemen-elemen yang
ada. Seperti pengorganisasian penduduk yang sebelum adanya industri pariwisata
berdiri segala pengorganisasian masyarakat semuanya diatur oleh kepala dusun,
tetapi setelah berdirinya industri pariwisata Jawa Timur Park 2 pelimpahan itu
tidak hanya dilakukan oleh kepada dusun. Mereka membentuk kelompok- kelompok
formal seperti Pokdarwis. Segala permasalahan yang ada yang berkaitan dengan
pengelolaan tempat pariwisata diatur oleh kepala atau ketua dari Pokdarwis.
Mulai dari pengaturan pembagian kerja sampai pada penerimaan karyawan pada
industri pariwisata Jawa Timur Park 2. Dari hal tersebut maka terlihat bahwa
dengan munculnya keberadaan industri pariwisata Jawa Timur Park 2 secara
langsung di iringi dengan pembentukan lembaga ekonomi baru dan perannya pada
masyarakat.
"Peran
Pokdarwis Sebagai Sistem Kelembagaan Baru di Masyarakat Desa Oro-Oro Ombo"
Peran Pokdarwis disini dalam membangun
perubahan pada masyarakat Desa Oro-Oro Ombo adalah menetapkan aturan yang
disepakati bersama yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi
mereka. Hal itu tidak terlepas dari
tujuan awal dibentuknya Pokdarwis sebagai suatu lembaga pemberdayaan
masyarakat. Adanya perubahan-perubahan yang terkait adanya industri pariwisata
Jawa Timur Park 2 secara tidak langsung juga akan berpengaruh pada sistem ekonomi
kelembagaan baru di masyarakat Desa Oro-oro Ombo Kabupaten Batu. Perubahan
kelembagaan ekonomi yang nampak jelas adalah pada peraturan-peraturan baru yang
dibuat bersama oleh Pokdarwis. Di dalam peraturan-peraturan tergambar secara
jelas mulai dari pengaturan kepegawaian, pengelolaan sekitar lingkungan tempat
pariwisata seperti pengelolaan lahan parkir dan ojek. Pembentukan
kelompok-kelompok sosial yang ada pada wilayah sekitar industri pariwisata Jawa
Timur Park 2 seperti kelompok ojek ataupun pengorganisasiam pengelolaan tempat
penginapan yang ada juga merupakan salah satu peran Pokdarwis dalam
mengkategorikan kelompok masyarakat, menurut mata pencaharian mereka.
Pokdarwis selaku lembaga baru yang ada
pada masyarakat Desa Oro=Oro Ombo juga membantu meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dalam hal pelayanan tamu dan penataan ruang, hal itu juga tidak
terlepas dari campur tangan pemerintah setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh saudara Lukito
Bowo bahwa;
“Kegiatan
penyuluhan Pokdarwis biasanya mengajak tiap anggota untuk ikut serta dalam
pelatihan penataan ruang dan penerimaan tamu yang diadakan oleh dinas
pariwisata biasanya diambil 2-3 orang dari warga sini yang pemilik home stay.”
Tujuan dari diadakanya penyuluhan
tersebut tidak lain untuk menarik minat wisatawan untuk berkunjung dan menginap
di home stay di Desa Oro-Oro Ombo.
Penyuluhan tentang penataan ruang dan tata cara terima tamu yang baik akan
membuat para wisatawan merasa nyaman dengan keadaan tempat penginapan tersebut
dan diharapkan wisatawan tersebut akan berkunjung lagi ketempat mereka.
"Peran Pokdarwis dalam Menentukan Aturan Formal"
Peran Pokdarwis adalah menetapkan
beberapa aturan-aturan secara formal dalam mengatur segala kegiatan
perekonomian mereka di bidang pariwisata. Aturan itu diharapkan dapat
memberikan bentuk hubungan perekonomian yang saling menguntungkan antara
beberapa kelompok masyarakat yang sama dalam sistem mata pencaharian mereka.
Terjalinnya suatu bentuk kerjasama dalam hal ekonomi antara beberapa kelompok
ditujukan untuk meningkatkan pendapatan tiap individu di dalam tiap kelompok
masyarakat.
Seperti pernyataan Lukito Bowo 40
tahun sebagai Ketua Pokdarwis,
menyatakan bahwa;
“Nang
kene wes enek kerjasama, karo sebagian wong sing wes gak tani. Ya orang yang
hidupnya dari ternak mas, ya biasanya peternak itu menjual hasil susu mereka
buat orang yang punya penginapan disini buat para tamunya, ya para peternak gak
bingung lagi jual hasilnya itu ke siapa, karena setiap hari pasti ada tamu
yang datang dan diberi jamuan susu gratis itu sudah peraturanya pokdarwis
disini .”
Terjemahan: “Disini itu sudah ada kerjasama,
sebagian orang yang sudah tidak lagi bertani dengan orang yang hidupnya dari
peternak mas, ya biasanya peternak itu menjual hasil susu mereka buat orang
yang punya penginapan disini buat para tamunya, ya para peternak gak bingung
lagi jual hasilnya itu ke siapa, karena setiap hari pasti ada tamu yang
datang dan diberi jamuan susu gratis itu sudah peraturanya pokdarwis disini.
Hal senada mengenai
peraturan yang ditetapkan oleh Pokdarwis sebagai suatu aturan formal di
masyarakat, juga diungkapkan juga oleh M Supriono selaku Kasi Umum di Desa Oro-Oro Ombo :
Adanya
tempat wisata di Desa Oro-oro Ombo ini memberi banyak manfaat positif ya,…yang gampang dan bisa dilihat
tempat wisata disini bisa memberi peningkatan pendapatan. Trus yang dimaksud
bisa dilihat tadi gini, gak mungkin kan orang mau usaha kalau tidak ada
peluang sebelum ada tempat wisata, warung cuma satu dua pas ada tempat wisata
di sekitar banyak yang buka warung. Trus ada lagi yang ada hubungannya
dengan manfaat tadi, arek-arek iso buka parker dari tanah kas desa. Dari parkir
ini mereka juga bisa dapat tambahan. Untuk sistem parkir e arek-arek yang saya
tau di rolling mas nurut aturane Pokdarwis,
tiap RWnya diberi giliran. Tujuannya ya biar tiap RW rata. Selain itu
dalam pengelolaannya lahan parkir ini melibatkan pihak pemilik tempat wisata
Terjemahan : Wisata di Desa Oro-Oro Ombo memberi
banyak manfaat positif seperti peningkatan pendapatan dikarenakan peluang usaha
yang ada dari tempat wisata ,dan juga ada lagi manfaatnya yaitu dibukanya lahan
parkir dari tanah kas desa. Dari parkir ini mereka mendapatkan penghasilan
tambahan dan untuk aturanya sudah ditetapkan oleh Pokdarwis diberi giliran tiap
RWnya agar pembagian hasilnya rata.
Dari beberapa
pernyataan diatas menunjukkan, bahwa peran Pokdarwis ditengah-tengah mereka dan
membuat suatu urutan aturan yang tertulis tentang perekonomian hal itu secara
langsung mengikat tiap individu didalamnya terhadap sistem kelembagaan baru
yang ada. Dimana peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sistem
perekenomian mereka yang diharapkan akan saling menguntungkan antara tiap
individu di dalamnya. Para pengelola home
stay atau penginapan di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu, sudah mulai menjalin
sinergi dengan peternak sapi perah agar lebih menarik wisatawan. Setiap tamu yang bermalam
di homestay, diberikan minuman susu
gratis. Dari aturan yang ditentukan oleh
Pokdarwis tersebut,
ternyata mampu menarik minat wisatawan yang mungkin mulai bosan bermalam di hotel sehingga memiilih bermalam di homestay Desa Oro-Oro Ombo. Diberlakukanya sistem bagi
hasil dari hasil lahan parkir yang merupakan tanah kas desa yang dulunya tidak
dimanfaatkan kini menjadi lahan parkir diperuntukan kepada para wisatawan yang
kesulitan mencari lahan parkir. Diakibatkan jumlah kendaraan yang datang
bersama para wisatawan tidak memadai dengan lahan parkir yang ada, dalam hal
itu juga Pokdarwis selaku suatu lembaga
baru di masyarakat setempat menetapkan suatu aturan tentang bagi hasil yang
dilakukan oleh tiap RW dimana tiap harinya diadakan roling penjaga parkir dari
warga tiap RW setempat
Dari ulasan diatas, penulis memandang
bahwa warga desa itu mampu memanfaatkan peluang keberadaan obyek wisata
seperti: BNS dan Jatim Park 2 (Museum Satwa) serta peran Pokdarwis itu sendiri
sebagai wadah aturan perekonomian mereka secara formal telah berjalan. Secara tidak langsung dengan
pemberian susu segar secara gratis sebagai minuman selamat datang, yang
disediakan oleh para peternak dan juga beberapa aturan yang mengikat tiap
kelompok di masyarakat tersebut merupakan bentuk nyata dari berfungsinya
Pokdarwis yang merupakan lembaga formal yang berada di Desa Oro-oro Ombo.
Dengan adanya kerjasama antara pemilik home
stay dengan peternak sapi diharapkan mampu meningkatkan kembali minat
beternak warga Desa Oro-Oro Ombo. Minat warga untuk beternak sapi belakangan
ini mulai menurun. Peternak mulai beralih dari mengambil susu ke daging. Hal
ini dapat dilihat dari berkurangnya lahan-lahan yang dulunya digunakan sebagai
penanaman rumput, sekarang mulai tidak berfungsi. Program kerjasama ini memungkinkan
keberadaan peternak sapi dapat tetap eksis, dengan menyediaan susu kepada para
tamu yang menginap di home stay.
Setiap tamu yang membayar home stay,
mereka sudah membayar susu dan jamuan jeruk hasilnya akan dikelola olah
peternak dan petani itu sendiri. Dimanfaatkanya lahan yang dulunya difungsikan
sebagai tanah kas desa juga merupakan suatu peluang usaha yang dilakukan
masyarakat setempat untuk memanfatkan objek wisata yang ada di sekitar mereka.
"Peran Pokdarwis dalam Penentuan
Aturan Hak Kepemilikan"
Berkaitan dengan hak kepemilikan,
Pokdarwis menjalankan perannya sebagai lembaga dalam menentukan suatu aturan
tentang hak kepemilikan dimana tiap individu di dalamnya memiliki hak
kepemilikan atas suatu barang, seperti tiap pemilik home stay yang ada di kawasan Desa Oro-oro Ombo berdasarkan
musyawarah bersama menghasilkan keputusan untuk mempekerjakan warga asli
setempat sebagai pengurus home stay
serta pengambilan tenaga kerja dari penduduk sekitar seperti yang dijanjikan
oleh pihak pengelola pariwisata.Hal itu dianggap sebagai sistem bagi hasil
antara masyarakat pendatang, pihak pengelola objek pariwisata dan warga
setempat. Pihak yang menanam modal disana untuk mendirikan tempat penginapan
dan objek pariwisata diwajibkan untuk mengambil tenaga kerja dari masyarakat
asli Desa Oro-oro Ombo.
Seperti yang diungkapkan Lukito Bowo
40 tahun Ketua Pokdarwis bahwa;
“lak
wong-wong sing duwe (penginapan) ndak punya waktu ngurusi penginapanya, ya
kebanyakan ngambil orang sini yang nganggur diliat dari faktor keamanan juga, kan yo wes dadi kesepakatan bareng (pokdarwis).”
Terjemahan : Disini juga orang-orang yang punya
penginapan jika tidak punya waktu buat mengurus penginapanya, ya kebanyakan
ngambil orang sini yang nganggur diliat dari faktor keamanan juga, kan
sudah ditulis dalam peraturanya di pokdarwis.”
Aturan mengenai hak kepemilikan yang
telah ditetapkan oleh Pokdarwis difungsikan utama sebagai wadah dalam hal
pencarian tenaga kerja dikarenakan warga pendatang dan pihak pengelola objek
pariwisata membangun suatu bangunan yang dulunya adalah lahan milik warga asli
setempat. Sehingga munculah aturan tentang hak kepemilikan yang disepakati oleh
Pokdarwis dan pihak pengelola objek pariwisata
Seperti dikatakan oleh Lukito bowo sebagai berikut ;
“Melalui
Pokdarwis ini warga juga dapat perhatian dari pihak pemilik tempat wisata yakni
diberi jatah untuk jadi karyawan di BNS dan Batu Secret Zoo, kesepakatannya 53%
pekerja dari warga sekitar. Dari sini saja kan terlihat kalo adanya Pokdarwis
sebagai suatu wadah lembaga di tempat wisata Oro-oro Ombo dapat mengurangi
pengangguran.
Dari pernyataan diatas bisa dilihat
bahwa masyarakat Desa Oro-Oro Ombo telah membentuk suatu hubungan yang saling
membutuhkan antara pihak pengelola objek pariwisata dan hubungan tersebut telah
ditetapkan sebagai sebuah aturan dalam Pokdarwis. Kesepakatan bersama ini
merupakan wujud dari berlangsungnya sistem lembaga formal yang lahir dan
berperan sebagai mana mestinya yang juga difungsikan sebagai wadah penyerapan
tenaga kerja. Dimana setiap keputusan lembaga formal dalam hal ini Pokdarwis
telah melalui proses musyawarah anggota yang didalamnya terdapat pula peran
warga sekitar sebagai anggota Pokdarwis dan juga . Peraturan tentang hak
kepemilikan ini ditujukan oleh Pokdarwis untuk menyerap tenaga kerja dari
masyarakat itu sendiri, sehingga nantinya diharapkan adanya aturan tentang hak
kepemilikan ini dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan
pemanfaatan sumber daya manusia.
Peran Pokdarwis dalam pengambilan
tenaga kerja terkait dengan hak kepemilikan tidak berhenti sampai disitu.
Pokdarwis juga melihat latar belakang tiap individu didalamnya termasuk dalam
hal pembagian kerja yang memandang segi formal pada tingkat pendidikan tiap
individunya.
Dilihat dari rangkain ungkapan
informan diatas dapat dikatakan bahwa Pokdarwis telah berjalan sebagaimana yang
telah diharapkan dalam kesepakatan bersama termasuk dalam hal melihat tentang
kemampuan dan modal ekonomi tiap individunya. Sehingga pembagian kerja yang
didapatkan oleh tiap individunya benar-benar matang karena Pokdarwis telah
mengenali individu itu secara menyeluruh, yang diharapkan nanti dalam
penyelenggaraan profesi pekerjaan mereka tidak akan menimbulkan kendala yang
berarti.
"Peran Pokdarwis dalam Aturan Biaya
Transaksi"
Peran
Pokdarwis bagi masyarakat Desa Oro-Oro Ombo tidak hanya sampai pada aturan hak
kepemilikan saja. Pokdarwis juga menentukan tentang aturan biaya transaksi.Tujuan dari aturan tersebut dibuat untuk menjaga
hubungan dari tiap kelompok masyarakat di dalam Pokdarwis
Dari saudara Lukito Bowo penulis mendapatakan informasi adanya aturan antara tukang ojek, pemilik home
stay dan petani jeruk. Aturan tersebut sebagai bentuk biaya transaksi yang
ditentukan oleh Pokdarwis sebagai lembaga ekonomi baru. Dibuatnya aturan
tersebut sebagai usaha Pokdarwis dalam meningkatkan pendapatan perekonomian
dari tiap kelompok yang ada dalam Pokdarwis itu sendiri
Di aturan
Pokdarwis iku, Tukang ojek oleh 10rb setiap rujuk tamu ke home stay, trus
Petani jeruk juga dapat 10rb karena hasil panen jeruknya sebagai suguhan. Dari
sini lak kelihatan manfaat e Pokdarwis, bagi petani contone kan bisa buat sarana
promosi dan masarne hasil panen e. Dan tiap pemilik home stay disini setiap
bulannya bayar iuran keamanan ke Pokdarwis mas, dana tiap bulan yang terkumpul
ini digunakan untuk promosi wisata secara swadaya. Pokoknya ya untuk kebutuhan
bersama setiap pemilik home stay. Pokdarwis juga melakukan kerjasama koordinasi
dengan kelompok penggiat pariwisata seperti tour dan travel atau kelompok
infomasi wisata
Terjemahan:Dalam aturan Pokdarwis, Tukang ojek
mendapatakan uang sepuluh ribu dari setiap tamu yang diantar ke homestay,
petani juga mendapatkan uang sepuluh ribu dari hasil panenya yang dijadikan
suguhan untuk para tamu yang datang. Dari sini sudah terlihat manfaat Pokdarwis
bagi kaum petani contohnya diadakan sarana promosi dan pemasaran hasil panen
melalui tamu home stay. Dan tiap pemilik home stay dikenakan biaya iuran tiap
bulannya yang digunakan untuk promosi wisata secara swadaya bersama. Pokdarwis
juga melakukan kerjasama koordinasi dengan kelompok penggiat pariwisata seperti
tour dan travel atau kelompok infomasi
wisata.
Praktek diatas merupakan gambaran dari
pernyataan North mengenai konsep ekonomi
kelembagaan mengenai poin biaya transaksi. Dimana pengertianya adalah sumber
daya yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan dari satu pelaku ekonomi
ke pelaku ekonomi lainnya. Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk membuat pertukaran
(seperti mencari kesempatan pertukaran, negosiasi pertukaran, pengawasan
pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya untuk mempertahankan serta
melindungi struktur institusi.
Pokdarwis sebagai suatu lembaga baru
telah berperan dalam pengembangan setiap aspek ekonomi yang ada. Aturan
mengenai biaya transaksi itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat Desa
Oro-Oro Ombo dalam hal pengembangan wisata secara swadaya. Keberadaan Pokdarwis
dalam hal ini sangat membantu dalam pembentukan semua aspek masyarakat menuju
masyarakat pariwisata. Pokdarwis juga tidak meninggalkan sektor pertanian warga
yang masih bisa dimanfaatkan dalam bentuk industri pariwisata. Dapat dilihat
dari masih adanya para petani jeruk yang masih dapat menjual hasil panennya dalam
kemasan sajian untuk wisatawan. Pada hasilnya adanya peraturan biaya transaksi
tersebut dapat meningkatkan pemasukan tiap individu di dalam kelompok kecil
yang di lembagai oleh Pokdarwis.
" Unsur Informal dalam Peraturan yang ditentukan Pokdarwis"
Pokdarwis dalam menjalankan perannya
sebagai suatu lembaga baru dalam penetapan peraturan tetap mempertahankan struktur
non-formal yang sudah ada di masyarakat Desa Oro-Oro Ombo. Modal sosial dalam
individu tiap masyarakat itu sendiri yang dinamakan kepercayaan (Trust). Struktur non-formal ini masuk
dalam pelaksanaan aturan biaya transaksi