Laman

Terbentuknya Pokdarwis

Senin, 27 April 2015
Dibentuknya Pokdarwis di setiap kecamatan-kecamatan di Kota Batu merupakan suatu bentuk nyata dari penentuan dari tindakan sosial yang dipilih. Tindakan-tindakan yang dipilih oleh individu anggota Pokdarwis sesuai dengan tindakan ekonomi atau profit oriented. Menurut Weber tindakan ekonomi adalah orientasi yang sadar, terutama pada pertimbangan ekonomi. Dengan individu semakin berorientasi pada meterial dari apa yang dilakukan maka akan merubah pola hubungan yang terjalin di dalam sebuah masyarakat.
 Hal ini nampak pada masyarakat Desa Oro-oro Ombo yang mulai luntur nilai hubungan solidaritas antar warga. Hubungan mereka lebih diikat oleh ikatan dari kepentingan, yang ujungnya adalah pada keuntungan. Hal ini nampak pada hubungan yang terjalin antara para pemilik vila dan para tukang ojek ataupun pemilik vila dengan petani jeruk ataupun dengan para peternak susu perah. Dengan adanya tindakan sosial yang semakin rasional akan berimplikasi pada sebuah perubahan sosial. Perubahan sosial menurut Weber adalah perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Pergeseran nilai ini dikarenakan individu semakin menggunakan rasionalitasnya dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan. Masyarakat lebih mementingkan keuntungan dari pada hanya sekedar menjaga rasa solidaritas. Karena dilatar belakangi dari profit orientedmasyarakat membentuk kelompok-kelompok seperti terlihat adanya kelompok Pokdarwis (kelompok sadar wisata).
Adanya industri pariwisata baru di  Kota Batu tepatnya di Desa Oro-oro Ombo ternyata membawa banyak berbagai dampak salah satunya terjadi pada pola pikir masyarakat yang semakn rasionalis. Segala yang dilakukan ditentukan dari apa yang akan didapatkan. Dengan orientasi seperti itu masyarakat  Desa Oro-oro Ombo membentuk kelompok sosial yang dinamai sebagai Kelompok Sadar Wisata atau biasa disingkat sebagai Pokarwis. Kelompok ini merupakan kelompok sosial yang dibentuk sebagai wujud dari rasionalitas dari tindakan sosial masyarakat guna maningkat. Kelompok ini merupakan kelompok formal yang sudah memiliki SK dari pemerintah Kota Batu. Pokdarwis dibentuk dengan tujuan sebagai pengggali potensi yang ada di Kota Batu itu sendiri serta untuk mempromosikan Kota Batu sebagai Kota Wisata. Secara tidak langsung tujuan dari pembentukan dari kelompok sosial ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari anggota. Hal ini kembali lagi kepada rasionalitas pada tindakan sosial yang oleh Weber menyebut sebagai tindakan ekonomi yang mana dari setiap didorong oleh motif ekonomi.
"Pokdarwis Sebagai Bentuk Kelembagaan Ekonomi Baru"
Munculnya sarana dan prasarana pariwisata di tengah masyarakat Desa Oro-Ombo baik secara langsung maupun tidak akan berdampak pula pada masyarakat sekitar. Dampak itu sendiri bisa meliputi perubahan dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya mereka. Perubahan dan pembentukan struktur ekonomi kelembagaan yang baru juga terjadi pada masyarakat Desa Oro-Oro Ombo. Dibentuknya Pokdarwis sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor : 180/175/KEP/422.012/2009 tentang penetapan kelompok pemberdayaan masyarakat melalui mitra pariwisata sebagai suatu perkumpulan yang didasari oleh kesamaan mereka, dalam hal mata pencaharian dan perekonomian sebagai masyarakat industri pariwisata. Dibentuknya suatu kelembagaan ekonomi baru yang bernama Pokdarwis (kelompok sadar wisata) itu juga tidak terlepas antusias dan peran masyarakat setempat untuk menyepakati adanya lembaga baru ditengah-tengah mereka. Tujuan dari dibentuknya Pokdarwis ini diharapkan dapat menjadi  sebagai wadah pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat sekitar dalam mengatur segala bentuk kegiatan perekonomian mereka di industri pariwisata. Hal ini sejalan pula dengan apa yang diungkapkan oleh North mengenai ekonomi kelembagaan yang menyatakan bahwa manusia menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi dalam masyarakat. Ekonomi kelembagaan mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collective action) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik ekonomi sosial yang ada.
Hal mengenai dibentuknya Pokdarwis itu diungkapkan oleh Lukito Bowo 40 tahun sebagai Ketua Pokdarwis bahwa;
Terbentuknya Pokdarwis berdasar pada Surat Keputusan Walikota Batu yang bertujuan untuk mewujudkan Batu ini sebagai Kota Wisata seperti yang dicanangkan oleh Bapak Walikota. sebagai ujung tombak sosialisasi. Warga juga antusias kok, anda bisa tanya. Dengan program ini akhirnya mampu menjalin hubungan yang saling memberi manfaat dari segi ekonomi antara dari kelompok petani jeruk, tukang ojek dan pemilik home stay dan peternak sapi dan ada aturanya. Buat meningkatkan kesadaran warga guna mendukung  program daerah untuk menggali dan memanfaatkan potensi wisata yang terdapat di daerahnya yang tujuan akhirnya tentu untuk warganya juga. Lebih jauh program ini kan dijalankan oleh seluruh desa, untuk membantu pembangunan potensi wilayah desa diseluruh wilayah Kota Wisata Batu.

Dari pernyataan diatas munculnya lembaga baru sebagai telah memberi tatanan baru bagi masyarakat dimana dulunya dalam hal hubungan perekonomian mereka hanya berdasarkan pada aturan informal yang dipatuhi oleh setiap individunya dari segi budaya, nilai norma kini telah disertai dengan peraturan yang ada menjadi sektor yang lebih formal dan tertulis. Diresmikanya Pokdarwis sebagai suatu wadah tentang peraturan.Pembentukan Pokdarwis juga merupakan langkah nyata dari program pemerintah guna meningkatkan potensi wisata di setiap daerah. Hal tersebut juga ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Batu, melalui surat keputusan yang menginstruksikan seluruh perangkat birokrasi seperti dinas pariwisata sampai dengan perangkat desa untuk ikut mensukseskan program yang bertujuan untuk membentuk Kota Batu sebagai Kota Wisata. Pengembangan segala aspek pariwisata yang ada di Kota Batu ini karena ditimbang Kota Batu memiliki potensi yang lebih. Dengan pesona alam yang indah ditambah dengan suhu yang dingin membuat Kota ini memiliki potensi dalam bidang kepariwisataan. Dengan kondisi yang ada maka pemerintah Kota Batu menggandeng para investor dalam membangun tempat pariwisata sebagai wujud nyata dari program pemerintah dalam meningkatkat kesejahteraan masyarakat. Dengan dikeluarkannya surat keputusan pemerintah daerah tentang pembentukan pengurus kelompok pengelola Oro-oro Ombo market fair.  Pemerintah dengan ini berusaha untuk menyadarkan akan masyarakat akan sadar wisata sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program pemerintah. Dengan hal itu maka dari instansi pemerintah membentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh kecamatan se-Kota Batu
Diharapkan juga dengan adanya perubahan pada struktur baru  pastinya juga akan ada suatu perubahan-perubahan pada fungsi dari elemen-elemen yang ada. Seperti pengorganisasian penduduk yang sebelum adanya industri pariwisata berdiri segala pengorganisasian masyarakat semuanya diatur oleh kepala dusun, tetapi setelah berdirinya industri pariwisata Jawa Timur Park 2 pelimpahan itu tidak hanya dilakukan oleh kepada dusun. Mereka membentuk kelompok- kelompok formal seperti Pokdarwis. Segala permasalahan yang ada yang berkaitan dengan pengelolaan tempat pariwisata diatur oleh kepala atau ketua dari Pokdarwis. Mulai dari pengaturan pembagian kerja sampai pada penerimaan karyawan pada industri pariwisata Jawa Timur Park 2. Dari hal tersebut maka terlihat bahwa dengan munculnya keberadaan industri pariwisata Jawa Timur Park 2 secara langsung di iringi dengan pembentukan lembaga ekonomi baru dan perannya pada masyarakat.

"Peran Pokdarwis Sebagai Sistem Kelembagaan Baru di Masyarakat Desa Oro-Oro Ombo"
Peran Pokdarwis disini dalam membangun perubahan pada masyarakat Desa Oro-Oro Ombo adalah menetapkan aturan yang disepakati bersama yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka.  Hal itu tidak terlepas dari tujuan awal dibentuknya Pokdarwis sebagai suatu lembaga pemberdayaan masyarakat. Adanya perubahan-perubahan yang terkait adanya industri pariwisata Jawa Timur Park 2 secara tidak langsung juga akan berpengaruh pada sistem ekonomi kelembagaan baru di masyarakat Desa Oro-oro Ombo Kabupaten Batu. Perubahan kelembagaan ekonomi yang nampak jelas adalah pada peraturan-peraturan baru yang dibuat bersama oleh Pokdarwis. Di dalam peraturan-peraturan tergambar secara jelas mulai dari pengaturan kepegawaian, pengelolaan sekitar lingkungan tempat pariwisata seperti pengelolaan lahan parkir dan ojek. Pembentukan kelompok-kelompok sosial yang ada pada wilayah sekitar industri pariwisata Jawa Timur Park 2 seperti kelompok ojek ataupun pengorganisasiam pengelolaan tempat penginapan yang ada juga merupakan salah satu peran Pokdarwis dalam mengkategorikan kelompok masyarakat, menurut mata pencaharian mereka.
Pokdarwis selaku lembaga baru yang ada pada masyarakat Desa Oro=Oro Ombo juga membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal pelayanan tamu dan penataan ruang, hal itu juga tidak terlepas dari campur tangan pemerintah setempat.
 Seperti yang diungkapkan oleh saudara Lukito Bowo bahwa;
“Kegiatan penyuluhan Pokdarwis biasanya mengajak tiap anggota untuk ikut serta dalam pelatihan penataan ruang dan penerimaan tamu yang diadakan oleh dinas pariwisata biasanya diambil 2-3 orang dari warga sini yang pemilik home stay.”

Tujuan dari diadakanya penyuluhan tersebut tidak lain untuk menarik minat wisatawan untuk berkunjung dan menginap di home stay di Desa Oro-Oro Ombo. Penyuluhan tentang penataan ruang dan tata cara terima tamu yang baik akan membuat para wisatawan merasa nyaman dengan keadaan tempat penginapan tersebut dan diharapkan wisatawan tersebut akan berkunjung lagi ketempat mereka.
"Peran Pokdarwis dalam Menentukan Aturan Formal"
Peran Pokdarwis adalah menetapkan beberapa aturan-aturan secara formal dalam mengatur segala kegiatan perekonomian mereka di bidang pariwisata. Aturan itu diharapkan dapat memberikan bentuk hubungan perekonomian yang saling menguntungkan antara beberapa kelompok masyarakat yang sama dalam sistem mata pencaharian mereka. Terjalinnya suatu bentuk kerjasama dalam hal ekonomi antara beberapa kelompok ditujukan untuk meningkatkan pendapatan tiap individu di dalam tiap kelompok masyarakat.
Seperti pernyataan Lukito Bowo 40 tahun sebagai Ketua Pokdarwis, menyatakan bahwa;
“Nang kene wes enek kerjasama, karo sebagian wong sing wes gak tani. Ya orang yang hidupnya dari ternak mas, ya biasanya peternak itu menjual hasil susu mereka buat orang yang punya penginapan disini buat para tamunya, ya para peternak gak bingung lagi jual hasilnya itu ke siapa, karena setiap hari pasti ada tamu yang datang dan diberi jamuan susu gratis itu sudah peraturanya pokdarwis disini .”
Terjemahan: “Disini itu sudah ada kerjasama, sebagian orang yang sudah tidak lagi bertani dengan orang yang hidupnya dari peternak mas, ya biasanya peternak itu menjual hasil susu mereka buat orang yang punya penginapan disini buat para tamunya, ya para peternak gak bingung lagi jual hasilnya itu ke siapa, karena setiap hari pasti ada tamu yang datang dan diberi jamuan susu gratis itu sudah peraturanya pokdarwis disini.

Hal senada mengenai peraturan yang ditetapkan oleh Pokdarwis sebagai suatu aturan formal di masyarakat, juga diungkapkan juga oleh M Supriono selaku Kasi Umum di Desa Oro-Oro Ombo :
Adanya tempat wisata di Desa Oro-oro Ombo ini memberi banyak manfaat  positif  ya,…yang gampang dan bisa dilihat tempat wisata disini bisa memberi peningkatan pendapatan. Trus yang dimaksud bisa dilihat tadi gini, gak mungkin kan orang mau usaha kalau tidak ada peluang sebelum ada tempat wisata, warung cuma satu dua pas ada tempat wisata di sekitar banyak yang buka warung. Trus ada lagi yang ada hubungannya dengan manfaat tadi, arek-arek iso buka parker dari tanah kas desa. Dari parkir ini mereka juga bisa dapat tambahan. Untuk sistem parkir e arek-arek yang saya tau di rolling mas nurut aturane Pokdarwis,  tiap RWnya diberi giliran. Tujuannya ya biar tiap RW rata. Selain itu dalam pengelolaannya lahan parkir ini melibatkan pihak pemilik tempat wisata
Terjemahan : Wisata di Desa Oro-Oro Ombo memberi banyak manfaat positif seperti peningkatan pendapatan dikarenakan peluang usaha yang ada dari tempat wisata ,dan juga ada lagi manfaatnya yaitu dibukanya lahan parkir dari tanah kas desa. Dari parkir ini mereka mendapatkan penghasilan tambahan dan untuk aturanya sudah ditetapkan oleh Pokdarwis diberi giliran tiap RWnya agar pembagian hasilnya rata.


Kasi Umun, M supriono





Dari beberapa pernyataan diatas menunjukkan, bahwa peran Pokdarwis ditengah-tengah mereka dan membuat suatu urutan aturan yang tertulis tentang perekonomian hal itu secara langsung mengikat tiap individu didalamnya terhadap sistem kelembagaan baru yang ada. Dimana peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sistem perekenomian mereka yang diharapkan akan saling menguntungkan antara tiap individu di dalamnya. Para pengelola home stay atau penginapan di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu, sudah mulai menjalin sinergi dengan peternak sapi perah agar lebih menarik wisatawan. Setiap tamu yang bermalam di homestay, diberikan minuman susu gratis.  Dari aturan yang ditentukan oleh Pokdarwis tersebut, ternyata mampu menarik minat wisatawan yang mungkin mulai bosan bermalam di hotel sehingga memiilih bermalam di homestay Desa Oro-Oro Ombo. Diberlakukanya sistem bagi hasil dari hasil lahan parkir yang merupakan tanah kas desa yang dulunya tidak dimanfaatkan kini menjadi lahan parkir diperuntukan kepada para wisatawan yang kesulitan mencari lahan parkir. Diakibatkan jumlah kendaraan yang datang bersama para wisatawan tidak memadai dengan lahan parkir yang ada, dalam hal itu juga  Pokdarwis selaku suatu lembaga baru di masyarakat setempat menetapkan suatu aturan tentang bagi hasil yang dilakukan oleh tiap RW dimana tiap harinya diadakan roling penjaga parkir dari warga tiap RW setempat
Dari ulasan diatas, penulis memandang bahwa warga desa itu mampu memanfaatkan peluang keberadaan obyek wisata seperti: BNS dan Jatim Park 2 (Museum Satwa) serta peran Pokdarwis itu sendiri sebagai wadah aturan perekonomian mereka secara formal  telah berjalan. Secara tidak langsung dengan pemberian susu segar secara gratis sebagai minuman selamat datang, yang disediakan oleh para peternak dan juga beberapa aturan yang mengikat tiap kelompok di masyarakat tersebut merupakan bentuk nyata dari berfungsinya Pokdarwis yang merupakan lembaga formal yang berada di Desa Oro-oro Ombo. Dengan adanya kerjasama antara pemilik home stay dengan peternak sapi diharapkan mampu meningkatkan kembali minat beternak warga Desa Oro-Oro Ombo. Minat warga untuk beternak sapi belakangan ini mulai menurun. Peternak mulai beralih dari mengambil susu ke daging. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya lahan-lahan yang dulunya digunakan sebagai penanaman rumput, sekarang mulai tidak berfungsi.  Program kerjasama ini memungkinkan keberadaan peternak sapi dapat tetap eksis, dengan menyediaan susu kepada para tamu yang menginap di home stay. Setiap tamu yang membayar home stay, mereka sudah membayar susu dan jamuan jeruk hasilnya akan dikelola olah peternak dan petani itu sendiri. Dimanfaatkanya lahan yang dulunya difungsikan sebagai tanah kas desa juga merupakan suatu peluang usaha yang dilakukan masyarakat setempat untuk memanfatkan objek wisata yang ada di sekitar  mereka.

"Peran Pokdarwis dalam Penentuan Aturan Hak Kepemilikan"

Berkaitan dengan hak kepemilikan, Pokdarwis menjalankan perannya sebagai lembaga dalam menentukan suatu aturan tentang hak kepemilikan dimana tiap individu di dalamnya memiliki hak kepemilikan atas suatu barang, seperti tiap pemilik home stay yang ada di kawasan Desa Oro-oro Ombo berdasarkan musyawarah bersama menghasilkan keputusan untuk mempekerjakan warga asli setempat sebagai pengurus home stay serta pengambilan tenaga kerja dari penduduk sekitar seperti yang dijanjikan oleh pihak pengelola pariwisata.Hal itu dianggap sebagai sistem bagi hasil antara masyarakat pendatang, pihak pengelola objek pariwisata dan warga setempat. Pihak yang menanam modal disana untuk mendirikan tempat penginapan dan objek pariwisata diwajibkan untuk mengambil tenaga kerja dari masyarakat asli Desa Oro-oro Ombo.
Seperti yang diungkapkan Lukito Bowo 40 tahun Ketua Pokdarwis bahwa;
“lak wong-wong sing duwe (penginapan) ndak punya waktu ngurusi penginapanya, ya kebanyakan ngambil orang sini yang nganggur diliat dari faktor keamanan juga, kan yo wes dadi kesepakatan bareng (pokdarwis).”
Terjemahan : Disini juga orang-orang yang punya penginapan jika tidak punya waktu buat mengurus penginapanya, ya kebanyakan ngambil orang sini yang nganggur diliat dari faktor keamanan juga, kan sudah ditulis dalam peraturanya di pokdarwis.”

Aturan mengenai hak kepemilikan yang telah ditetapkan oleh Pokdarwis difungsikan utama sebagai wadah dalam hal pencarian tenaga kerja dikarenakan warga pendatang dan pihak pengelola objek pariwisata membangun suatu bangunan yang dulunya adalah lahan milik warga asli setempat. Sehingga munculah aturan tentang hak kepemilikan yang disepakati oleh Pokdarwis dan pihak pengelola objek pariwisata
 Seperti dikatakan oleh Lukito bowo sebagai berikut ;
“Melalui Pokdarwis ini warga juga dapat perhatian dari pihak pemilik tempat wisata yakni diberi jatah untuk jadi karyawan di BNS dan Batu Secret Zoo, kesepakatannya 53% pekerja dari warga sekitar. Dari sini saja kan terlihat kalo adanya Pokdarwis sebagai suatu wadah lembaga di tempat wisata Oro-oro Ombo dapat mengurangi pengangguran. 

Dari pernyataan diatas bisa dilihat bahwa masyarakat Desa Oro-Oro Ombo telah membentuk suatu hubungan yang saling membutuhkan antara pihak pengelola objek pariwisata dan hubungan tersebut telah ditetapkan sebagai sebuah aturan dalam Pokdarwis. Kesepakatan bersama ini merupakan wujud dari berlangsungnya sistem lembaga formal yang lahir dan berperan sebagai mana mestinya yang juga difungsikan sebagai wadah penyerapan tenaga kerja. Dimana setiap keputusan lembaga formal dalam hal ini Pokdarwis telah melalui proses musyawarah anggota yang didalamnya terdapat pula peran warga sekitar sebagai anggota Pokdarwis dan juga . Peraturan tentang hak kepemilikan ini ditujukan oleh Pokdarwis untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat itu sendiri, sehingga nantinya diharapkan adanya aturan tentang hak kepemilikan ini dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya manusia.
Peran Pokdarwis dalam pengambilan tenaga kerja terkait dengan hak kepemilikan tidak berhenti sampai disitu. Pokdarwis juga melihat latar belakang tiap individu didalamnya termasuk dalam hal pembagian kerja yang memandang segi formal pada tingkat pendidikan tiap individunya.
Dilihat dari rangkain ungkapan informan diatas dapat dikatakan bahwa Pokdarwis telah berjalan sebagaimana yang telah diharapkan dalam kesepakatan bersama termasuk dalam hal melihat tentang kemampuan dan modal ekonomi tiap individunya. Sehingga pembagian kerja yang didapatkan oleh tiap individunya benar-benar matang karena Pokdarwis telah mengenali individu itu secara menyeluruh, yang diharapkan nanti dalam penyelenggaraan profesi pekerjaan mereka tidak akan menimbulkan kendala yang berarti.
  
"Peran Pokdarwis dalam Aturan Biaya Transaksi"
            Peran Pokdarwis bagi masyarakat Desa Oro-Oro Ombo tidak hanya sampai pada aturan hak kepemilikan saja. Pokdarwis juga menentukan tentang aturan biaya transaksi.Tujuan dari aturan tersebut dibuat untuk menjaga hubungan dari tiap kelompok masyarakat di dalam Pokdarwis
Dari saudara Lukito Bowo penulis mendapatakan informasi adanya aturan antara tukang ojek, pemilik home stay dan petani jeruk. Aturan tersebut sebagai bentuk biaya transaksi yang ditentukan oleh Pokdarwis sebagai lembaga ekonomi baru. Dibuatnya aturan tersebut sebagai usaha Pokdarwis dalam meningkatkan pendapatan perekonomian dari tiap kelompok yang ada dalam Pokdarwis itu sendiri
Di aturan Pokdarwis iku, Tukang ojek oleh 10rb setiap rujuk tamu ke home stay, trus Petani jeruk juga dapat 10rb karena hasil panen jeruknya sebagai suguhan. Dari sini lak kelihatan manfaat e Pokdarwis, bagi petani contone kan bisa buat sarana promosi dan masarne hasil panen e. Dan tiap pemilik home stay disini setiap bulannya bayar iuran keamanan ke Pokdarwis mas, dana tiap bulan yang terkumpul ini digunakan untuk promosi wisata secara swadaya. Pokoknya ya untuk kebutuhan bersama setiap pemilik home stay. Pokdarwis juga melakukan kerjasama koordinasi dengan kelompok penggiat pariwisata seperti tour dan travel atau kelompok infomasi wisata
Terjemahan:Dalam aturan Pokdarwis, Tukang ojek mendapatakan uang sepuluh ribu dari setiap tamu yang diantar ke homestay, petani juga mendapatkan uang sepuluh ribu dari hasil panenya yang dijadikan suguhan untuk para tamu yang datang. Dari sini sudah terlihat manfaat Pokdarwis bagi kaum petani contohnya diadakan sarana promosi dan pemasaran hasil panen melalui tamu home stay. Dan tiap pemilik home stay dikenakan biaya iuran tiap bulannya yang digunakan untuk promosi wisata secara swadaya bersama. Pokdarwis juga melakukan kerjasama koordinasi dengan kelompok penggiat pariwisata seperti tour dan  travel atau kelompok infomasi wisata.

Praktek diatas merupakan gambaran dari pernyataan North mengenai konsep ekonomi kelembagaan mengenai poin biaya transaksi. Dimana pengertianya adalah sumber daya yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk membuat pertukaran (seperti mencari kesempatan pertukaran, negosiasi pertukaran, pengawasan pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya untuk mempertahankan serta melindungi struktur institusi.
Pokdarwis sebagai suatu lembaga baru telah berperan dalam pengembangan setiap aspek ekonomi yang ada. Aturan mengenai biaya transaksi itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat Desa Oro-Oro Ombo dalam hal pengembangan wisata secara swadaya. Keberadaan Pokdarwis dalam hal ini sangat membantu dalam pembentukan semua aspek masyarakat menuju masyarakat pariwisata. Pokdarwis juga tidak meninggalkan sektor pertanian warga yang masih bisa dimanfaatkan dalam bentuk industri pariwisata. Dapat dilihat dari masih adanya para petani jeruk yang masih dapat menjual hasil panennya dalam kemasan sajian untuk wisatawan. Pada hasilnya adanya peraturan biaya transaksi tersebut dapat meningkatkan pemasukan tiap individu di dalam kelompok kecil yang di lembagai oleh Pokdarwis.

" Unsur Informal dalam Peraturan yang ditentukan Pokdarwis"
Pokdarwis dalam menjalankan perannya sebagai suatu lembaga baru dalam penetapan peraturan tetap mempertahankan struktur non-formal yang sudah ada di masyarakat Desa Oro-Oro Ombo. Modal sosial dalam individu tiap masyarakat itu sendiri yang dinamakan kepercayaan (Trust). Struktur non-formal ini masuk dalam pelaksanaan aturan biaya transaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar